Berdagang atau berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun saat remaja sudah memulai untuk
berdagang ke negeri Syam. Jual beli
merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan
benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dahulunya sistem jual
beli kita kenal dengan istilah
sistem barter dan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara langsung dan berhadap-hadapan, namun dalam perkembangannya,di zaman kontemporer ini dimana teknologi semakin canggih, orang bisa melakukan perniagaan dan transaksi melalui teknologi yang
canggih atau biasa disebut dengan jual beli online. Jual beli
online di artikan sebagai jual beli
barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau
secara online.
Salah satu
contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang
dilakukan oleh bukalapak.com,
berniaga.com, tokobagus.com, lazada.com, kaskus, olx.com, dll.
Dan dalam
perkembangan zaman saat ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual beli
online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari.
Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll.
Jual beli itu sendiri yaitu: tukar
menukar barang dengan barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari
yang satu kepada yang lainatas dasar saling merelakan.[1]
Sedangkan
jual beli secara online merupakan transakasi
pesanan dalam model bisnis era global yang tidak bertemu secara langsung, dengan hanya melakukan transfer data lewat dunia maya atau via internet, yang mana kedua
belah pihak, antara penjual dan pembeli melakukannya didalam sebuah
rancangan Web Ecommerce smart yang dinamakan sentral shop.
Jual beli
secara online ini sejenis dengan jual beli salam (pesanan). Salam ialah
menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat,
barang itu ada di dalam pengakuan si penjual.[2]
Jual
beli salam merupakan akad jual bering barang pesanan dengan pengiriman di
kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat
akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Akad salam
di tetapkan kebolehannya di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Dalil
Al-Qur’an yang memperbolehkan akad salam terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat
282. Dan para
ulama telah bersepakat bahwa akad salam itu merupakan akad yang dibolehkan.
Rukun dari akad salam yaitu: pelaku
akad, objek akad, dan ijab qobul.[3]
Sedangkan syarat-syarat dari akad salam yaitu: jenis barangnya sudah diketahui,
mempunyai sifat yang diketahui, kadarnya diketahui, temponya diketahui, harga
barang harus diketahui, harus menyerahkan harga barang pada waktu itu juga.[4]
Akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi
bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan
uang pembayarannya justru diserahkan tunai. Jadi akad salam ini kebalikan dari kredit.
Kalau jual-beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang
pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad salam, uangnya diserahkan terlebih
dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.
Landasan muamalah atau jual beli
yaitu:
تحرمه لعلى الدليل يدل حتى الإباحة المعاملة في الأصل
“Pada asalnya semua Muamalah diperbolehkan”
Berdasarkan
hal ini,maka dapat disimpulkan bahwa jual beli online dibolehkan dalam islam dan dihukumi sah apabila hal
itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip jual beli dalam islam dalam prakteknya. Prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan prinsip jual beli dalam islam yang harus dipenuhi dalam jual beli
secara online adalah :
1.Tidak melanggar ketentuan
syari’at Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya
kecurangan, penipuan dan menopoli.
2.Adanya kesepakatan
perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli)
3.Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari
pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang
dilakukan transaksinya melalui online bagi masyarakat.
Jika bisnis lewat online tidak
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, maka
hukumnya adalah “Haram” tidak diperbolehkan. Kemaslahatan dan perlindungan
terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan negara atau
lembaga yang berkompeten. Agar tidak terjadi hal-hal yang membawa kemudratan,
penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya.
Selain diatas ada beberapa langkah-langkah yang dapat kita tempuh agar jual beli secara online ini di
perbolehkan, halal, dan sah menurut syari’at Islam diantaranya :
1.
Produk yang
di jual maupun yang di beli Halal.
2.
Kejelasan
status.
3.
Kesesuaian
harga dengan kualitas barang.
4.
Kejujuran
dalam jual beli online.
Agar
transaksi jual beli online dapat berjalan dengan aman, berikut ini
langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1.
Pembeli
datang dan melihat-lihat produk yang dijajakan penjual
2.
Pembeli
menghubungi penjual untuk bertanya atau konfirmasi
3.
Pembeli mengirim
atau transfer sejumlah uang kepada penjual, lalu melaporkan setelah uang
berhasil dikirim.
4.
Penjual
mengirim barang yang dipesan pembeli dan menginformasikan pembeli jika telah
berhasil mengirim produk.
5.
Pembeli
konfirmasi kepada penjual jika barang telah diterima dan dicek kelengkapan
isinya.
6.
Jika metode
transaksi yang dipilih adalah COD (cash on delivery) maka penjual dan pembeli
akan bertemu di suatu tempat. Pembeli akan lihat dan cek produk penjual secara
langsung dan membayarnya jika pembeli.
[1]
Enang Hidayat, Fiqih Jual Beli, (Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya, 2015), hlm. 9.
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), (Bandung:
Sinar Baru Algesindo, 2012), hlm. 294.
[3] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syar’iah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2007), hlm. 91.
[4] Syaikh al-Allamah Muhammad bin
‘Abdurrahkman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat
Mazhab, (Bandung: Hasyimi, 2014), hlm. 231.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar