Sabtu, 16 Juli 2016

Jual Beli Online dalam Perspektif Islam



Berdagang atau berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun saat remaja sudah memulai untuk berdagang ke negeri Syam. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dahulunya sistem jual beli kita kenal dengan istilah sistem barter dan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara langsung dan berhadap-hadapan, namun dalam perkembangannya,di zaman kontemporer ini dimana teknologi semakin canggih, orang bisa melakukan perniagaan dan transaksi melalui teknologi yang canggih atau biasa disebut dengan jual beli online. Jual beli online di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan oleh bukalapak.com, berniaga.com, tokobagus.com, lazada.com, kaskus, olx.com, dll.
Dan dalam perkembangan zaman saat ini, kita tak dapat mengelak bahwa fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll.
Jual beli itu sendiri yaitu: tukar menukar barang dengan barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lainatas dasar saling merelakan.[1]
            Sedangkan jual beli secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang tidak bertemu secara langsung, dengan hanya melakukan transfer data lewat dunia maya atau via internet, yang mana kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli melakukannya didalam sebuah rancangan Web Ecommerce smart yang dinamakan sentral shop.
Jual beli secara online ini sejenis dengan jual beli salam (pesanan). Salam ialah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat, barang itu ada di dalam pengakuan si penjual.[2]
            Jual beli salam merupakan akad jual bering barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Akad salam di tetapkan kebolehannya di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Dalil Al-Qur’an yang memperbolehkan akad salam terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 282. Dan para ulama telah bersepakat bahwa akad salam itu merupakan akad yang dibolehkan.
Rukun dari akad salam yaitu: pelaku akad, objek akad, dan ijab qobul.[3] Sedangkan syarat-syarat dari akad salam yaitu: jenis barangnya sudah diketahui, mempunyai sifat yang diketahui, kadarnya diketahui, temponya diketahui, harga barang harus diketahui, harus menyerahkan harga barang pada waktu itu juga.[4]
Akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru diserahkan tunai. Jadi akad salam ini kebalikan dari kredit.  Kalau jual-beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad salam, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.
Landasan muamalah atau jual beli yaitu:
تحرمه لعلى الدليل يدل حتى الإباحة المعاملة في الأصل
“Pada asalnya semua Muamalah diperbolehkan
Berdasarkan hal ini,maka dapat disimpulkan bahwa jual beli online dibolehkan dalam islam dan dihukumi sah apabila hal itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip jual beli dalam islam dalam prakteknya. Prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan prinsip jual beli dalam islam yang harus dipenuhi dalam jual beli secara online adalah :
1.Tidak melanggar ketentuan syari’at Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli.
2.Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli)
3.Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi masyarakat.
Jika bisnis lewat online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah “Haram” tidak diperbolehkan. Kemaslahatan dan perlindungan terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan negara atau lembaga yang berkompeten. Agar tidak terjadi hal-hal yang membawa kemudratan, penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya.
Selain diatas ada beberapa langkah-langkah yang dapat kita tempuh agar jual beli secara online ini di perbolehkan, halal, dan sah menurut syari’at Islam diantaranya :
1.         Produk yang di jual maupun yang di beli Halal.
2.         Kejelasan status.
3.          Kesesuaian harga dengan kualitas barang.
4.         Kejujuran dalam jual beli online.
Agar transaksi jual beli online dapat berjalan dengan aman, berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1.        Pembeli datang dan melihat-lihat produk yang dijajakan penjual
2.        Pembeli menghubungi penjual untuk bertanya atau konfirmasi
3.        Pembeli mengirim atau transfer sejumlah uang kepada penjual, lalu melaporkan setelah uang berhasil dikirim.
4.        Penjual mengirim barang yang dipesan pembeli dan menginformasikan pembeli jika telah berhasil mengirim produk.
5.        Pembeli konfirmasi kepada penjual jika barang telah diterima dan dicek kelengkapan isinya.
6.        Jika metode transaksi yang dipilih adalah COD (cash on delivery) maka penjual dan pembeli akan bertemu di suatu tempat. Pembeli akan lihat dan cek produk penjual secara langsung dan membayarnya jika pembeli.


[1]  Enang Hidayat, Fiqih Jual Beli, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2015), hlm. 9.
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2012), hlm. 294.
[3] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syar’iah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 91.
[4] Syaikh al-Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahkman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, (Bandung: Hasyimi, 2014), hlm. 231.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar